وَنَادٰى نُوْحٌ رَّبَّهٗ فَقَالَ رَبِّ اِنَّ ابْنِيْ مِنْ اَهْلِيْۚ وَاِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَاَنْتَ اَحْكَمُ الْحٰكِمِيْنَ45
Dan Nuh memohon kepada Tuhannya sambil berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku adalah termasuk keluargaku, dan janji-Mu itu pasti benar. Engkau adalah hakim yang paling adil.”
Tafsir Kemenag
Pada ayat ini diterangkan bahwa Nabi Nuh a.s. memohon kepada Tuhan agar anaknya yang bernama Kanan atau Yam diselamatkan dari topan itu, karena anaknya itu adalah termasuk keluarganya dan Allah telah menjanjikan bahwa keluarganya akan diselamatkan dari topan, dan janji Allah adalah benar, tidak berubah, dan Ia adalah Hakim Yang Paling Bijaksana dari segala hakim. Doa Nabi Nuh a.s. ini terjadi sebelum anaknya tenggelam, sesudah ia memanggil dan mengajaknya supaya turut masuk ke dalam kapal itu.
Meskipun Nabi Nuh a.s. tidak mengetahui bahwa ia, setelah diperintahkan Allah membuat kapal, masih diperkenankan memohon doa bagi orang-orang kafir, sedang anaknya sudah nyata-nyata membangkang tidak mau diajak masuk ke dalam kapal, tetapi ia belum yakin bahwa anaknya itu termasuk orang-orang kafir yang harus turut ditenggelamkan, apalagi ia didorong oleh perasaan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia