وَاِذَآ اَرَدْنَآ اَنْ نُّهْلِكَ قَرْيَةً اَمَرْنَا مُتْرَفِيْهَا فَفَسَقُوْا فِيْهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنٰهَا تَدْمِيْرًا 16
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah), tetapi bila mereka melakukan kedurhakaan di dalam (negeri) itu, maka sepantasnya berlakulah terhadapnya perkataan (hukuman Kami), kemudian Kami binasakan sama sekali (negeri itu).
Tafsir Kemenag
Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa apabila Dia berkehendak untuk membinasakan suatu negeri, maka Allah swt memerintahkan kepada orang-orang yang hidup bermewah-mewah di negeri itu supaya menaati Allah. Maksudnya apabila suatu kaum telah melakukan kemaksiatan dan kejahatan secara merata, dan pantas dijatuhi siksaan, maka Allah swt karena keadilan-Nya, tidaklah segera menjatuhkan siksaan sebelum memberikan peringatan kepada para pemimpin mereka untuk menghentikan kemaksiatan dan kejahatan kaumnya dan segera kembali taat kepada ajaran Allah.
Akan tetapi, dari sejarah kita mengetahui bahwa orang-orang yang jauh dari hidayah Allah tidak mau mendengarkan peringatan itu, bahkan mereka menjadi pembangkang dan penentangnya. Allah lalu memusnahkan mereka dari muka bumi dengan berbagai azab, baik berupa bencana alam, maupun bencana-bencana lainnya. Itulah ketentuan Allah yang tak dapat dielakkan. Allah menghancurkan negeri itu sehancur-hancurnya, sehingga tidak ada sedikit pun yang tersisa, baik rumah-rumah maupun harta kekayaan mereka.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia