قُلْ كَفٰى بِاللّٰهِ شَهِيْدًاۢ بَيْنِيْ وَبَيْنَكُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا96
Katakanlah (Muhammad), “Cukuplah Allah menjadi saksi antara aku dan kamu sekalian. Sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”
Tafsir Kemenag
Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar menyampaikan ancaman-Nya kepada orang-orang kafir bahwa Allah akan menjadi saksi atas apa yang diperselisihkan antara Nabi dan orang-orang musyrik Mekah. Allah akan menjadi hakim yang akan mengadili perkara mereka dengan adil di akhirat nanti karena Dia mengetahui semua yang mereka kerjakan, bahkan yang terkandung dalam hati mereka.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia