وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ 190
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Tafsir Kemenag
Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang termasuk ayat-ayat pertama yang memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik, apabila kaum Muslimin mendapat serangan yang mendadak, meskipun serangan itu terjadi pada bulan-bulan haram, yaitu pada bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, seperti dijelaskan pada ayat yang lalu.
Pada zaman jahiliah, bulan-bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang. Larangan itu oleh Islam diakui, tetapi karena orang-orang musyrik melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah swt mengizinkan kaum Muslimin membalas serangan mereka.
Sebelum hijrah, tidak ada ayat yang membolehkan kaum Muslimin melakukan peperangan. Di kalangan mufasir pun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa peperangan itu dilarang dalam agama Islam pada masa itu.
Ayat ini sampai dengan ayat 194, diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah, yaitu perjanjian damai antara kaum musyrikin Mekah dan umat Islam dari Medinah. Perjanjian itu diadakan di salah satu tempat di jalan antara Jeddah dengan Mekah. Dahulu yang dinamakan Hudaibiah, ialah sumur/mata air yang terdapat di tempat itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijri. Rasulullah saw dengan para sahabatnya meninggalkan Medinah menuju Mekah untuk mengerjakan umrah. Setelah rombongan itu sampai di Hudaibiah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik dan tidak boleh masuk ke Mekah, sehingga rombongan Rasulullah saw terpaksa berada di Hudaibiah sampai satu bulan lamanya. Akhirnya diadakan perjanjian damai yang isinya antara lain sebagai berikut:
a.Rombongan Rasulullah saw harus pulang kembali ke Medinah pada tahun itu.
b.Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijri, Rasulullah saw dan para sahabatnya diperkenankan memasuki kota Mekah, untuk mengerjakan umrah.
c.Di antara kaum musyrikin dan Muslimin tidak akan ada peperangan selama sepuluh tahun.
Pada tahun berikutnya, Rasulullah berangkat kembali ke Mekah dengan rombongannya untuk mengerjakan umrah, yang lazim disebut umrah qadha, karena pada tahun sebelumnya mereka tidak berhasil melakukannya. Pada waktu itu kaum Muslimin khawatir kalau-kalau kaum musyrikin melanggar janji perdamaian tersebut, sedang kaum Muslimin tidak senang berperang di tanah Haram (Mekah) apalagi di bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, yang biasa disebut "bulan-bulan haram". Karena keadaan dan peristiwa yang demikian itulah maka ayat-ayat tersebut diturunkan.
Dalam ayat 190 ini Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memerangi kaum musyrik yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fi sabilillah (untuk meninggikan kalimah Allah dan menegakkan agama-Nya).
Perang yang disebut " fi sabilillah" adalah sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
"Dari Abu Musa al-Asy'ary, bahwa Rasulullah saw pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau yang berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berperang di jalan Allah? Rasulullah menjawab, "Orang yang berperang untuk meninggikan kalimah Allah maka berperangnya itu fi sabilillah." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Dalam perang suci ini orang mukmin dilarang melanggar berbagai ketentuan, seperti membunuh anak-anak, orang lemah yang tidak berdaya, orang yang telah sangat tua, wanita-wanita yang tidak ikut berperang, orang yang telah menyerah kalah dan para pendeta, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia