لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ مَسْكُوْنَةٍ فِيْهَا مَتَاعٌ لَّكُمْۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا تَكْتُمُوْنَ29
Tafsir Kemenag
Diriwayatkan oleh al-Wahidi, bahwa Abu Bakar Siddiq pernah berkata, "Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah telah menurunkan kepada engkau ayat yang memerintahkan supaya meminta izin untuk memasuki suatu rumah. Di dalam melakukan perdagangan, kami adakalanya tinggal di penginapan. Apakah tidak boleh juga memasuki penginapan tanpa izin?" Maka turunlah ayat ini.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa tempat-tempat yang tidak disediakan khusus untuk tempat tinggal, tetapi hanya untuk menginap sementara bagi orang yang memerlukannya, seperti hotel, losmen, tempat rekreasi, peristirahatan dan sebagainya, tidak ada halangan dan dosa memasukinya tanpa izin, karena ada sesuatu keperluan di dalamnya. Hal-hal yang biasanya kurang layak dan tidak sopan dilihat orang lain di suatu rumah tempat tinggal, tidak terdapat di tempat tersebut di atas.
Allah mengetahui apa yang dinyatakan dalam ucapan seseorang ketika meminta izin untuk memasuki rumah tempat tinggal, dan mengetahui apa yang disembunyikan di dalam hati untuk melihat aib dan hal-hal yang tidak wajar dan memalukan pemilik rumah.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia