وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ مَا عَلَيْهِمْ مِّنْ سَبِيْلٍۗ 41
Tafsir Kemenag
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa orang yang berbuat sesuatu karena membela diri dari satu penganiayaan atau suatu kejahatan yang menimpanya, tidak ada jalan untuk menuntutnya dari sisi hukum dan ia tidak berdosa karena dia melakukannya berdasarkan hak. Tetapi orang-orang yang berbuat zalim, berbuat kejahatan di muka bumi dan melampaui batas dalam memberikan pembalasan, mereka itulah yang dapat dituntut dan akan mendapat azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia