ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِيْنَۖ46
Tafsir Kemenag
Pada kedua ayat ini ditegaskan lagi kekuasaan Allah terhadap makhluk-Nya. Seandainya Allah ingin melakukan sesuatu kepada hamba-hamba-Nya, tidak seorang pun yang dapat menghalanginya, sekalipun tindakan itu adalah tindakan yang menentukan hidup-matinya seseorang, seperti tindakan memutuskan urat nadi jantungnya, yang berakibat kematiannya. Demikian pula kepada Muhammad. Seandainya dia berdusta terhadap Allah, tentu Allah akan marah kepadanya dan menghukumnya dengan hukuman mati, yaitu dengan memutus pembuluh darahnya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi-Nya dari melaksanakan hukuman itu.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia