وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ18
Tafsir Kemenag
Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa masjid-masjid itu adalah milik-Nya. Oleh sebab itu, seyogyanya tidak ada penyembahan di dalamnya selain kepada-Nya dan tidak pula mempersekutukan-Nya.
Qatadah berkata, "Orang-orang Yahudi dan Nasrani bila masuk ke gereja dan tempat-tempat peribadatan, mereka mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan lainnya. Lalu Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya agar mengesakan-Nya dan mengabdi kepada-Nya dengan penuh khusyu.
Al-hasan al-Basri berkata, "Yang dimaksud dengan masjid-masjid adalah semua tempat sujud di bumi, baik yang telah disediakan untuk sujud maupun tidak, karena bumi seluruhnya adalah tempat sujud bagi umat Nabi Muhammad." Pengertian semacam ini adalah masjid dalam arti lugawi atau bahasa, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i dari Jabir:
Telah dijadikan bumi ini seluruhnya bagiku sebagai tempat sujud dan menyucikan. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i)
Masjid bukan hanya untuk salat saja, melainkan untuk berbagai kegiatan ibadah-ibadah lainnya.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia