Tafsir Kemenag
Kemudian Allah menerangkan bahwa pada hari yang dijanjikan itu Dia menyelesaikan segala perkara yang terjadi di antara sesama makhluk. Pada hari itulah tegaknya Mahkamah Ilahi yang mengadili segala perkara dengan seadil-adilnya. Itulah hari yang disebut Yaumul-Fasl (hari pemisah).
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia