وَلَا يُؤْذَنُ لَهُمْ فَيَعْتَذِرُوْنَ 36
Tafsir Kemenag
Allah selanjutnya menerangkan bahwa mereka tidak diizinkan untuk minta uzur, sebab hari itu bukanlah hari pembelaan diri, tetapi hari untuk menerima keputusan. Mereka dapat mengeluh dan menyesali nasib, namun untuk mengajukan sanggahan tidak mungkin lagi karena keputusan Allah tidak dapat diganggu gugat. Dalam Surah al-An'am/6: 23, orang musyrik di hari itu menyatakan bahwa mereka tidak mau musyrik lagi. Pada Surah an-Nisa'/4: 42 disebutkan bahwa mereka tidak bisa menyembunyikan pembicaraannya, dan dalam ayat az-Zumar/39: 31 disebutkan mereka orang-orang kafir berdebat di muka Allah, saling menuduh, dan saling menyalahkan.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia